KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR-Setelah enam tahun penantian panjang, kasus sengketa antara PT Notojoyo Nusantara selaku developer Manalli Hill Residence dengan salah satu konsumennya, Ani Latifah (50), akhirnya mencapai titik terang. Perusahaan yang beralamat di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu bersedia mengembalikan dana pembelian rumah senilai Rp499.500.000,- secara penuh.
Persoalan bermula dari kegagalan PT Notojoyo Nusantara membangun unit Green Villatel Blok 8-E31 di kawasan Green Stone serta mengurus sertifikat tanah sejak 2020. Ani Latifah yang telah melakukan pembayaran cash keras satu bulan lunas merasa dirugikan. Kasus ini sempat berujung pada tiga kali somasi yang ditembuskan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang, DPRD Kabupaten Malang, hingga Polres Malang.
Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakra Tirta Mustika, kuasa hukum Ani Latifah, mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali pertemuan, mediasi resmi dilakukan oleh DPKPCK pada 5 Maret 2026 dan ditindaklanjuti pada 9 Maret 2026. Hasilnya, PT Notojoyo Nusantara akhirnya bersedia mengembalikan dana penuh tanpa potongan.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pembatalan yang ditandatangani oleh Direktur PT Notojoyo Nusantara, Pradityo Budi Utomo, bersama Ani Latifah, dengan LBH Cakra Tirta Mustika sebagai saksi. Surat itu juga memuat sanksi tegas: apabila developer mengingkari, aset berharga milik perusahaan siap dijual untuk mengembalikan dana konsumen.
Pembayaran dilakukan dengan skema cicilan 12 kali, dimulai pada 27 April 2026 dan berakhir maksimal 27 April 2027. Wiwin Dwi Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya memberi kelonggaran karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik. “Awalnya kami minta dua kali bayar, tapi mereka minta tempo satu tahun. Akhirnya disepakati bersama,” ujarnya.
Pradityo Budi Utomo, Direktur PT Notojoyo Nusantara, membenarkan kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana akan dikembalikan 100 persen tanpa potongan, meski dalam kontrak awal terdapat klausul pemotongan 9 persen jika terjadi pembatalan sepihak. “Kami akui kesalahan ada pada manajemen terdahulu. Karena itu, kami kembalikan penuh tanpa potongan,” jelasnya.
Namun, Pradityo sempat menyayangkan mengapa kasus ini mencuat ke publik. Meski demikian, ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap developer perumahan. Ani Latifah berharap pembayaran berjalan lancar sesuai jadwal. LBH Cakra Tirta Mustika juga menekankan pentingnya transparansi agar konsumen lain tidak mengalami kerugian serupa.

Belum ada komentar