KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro terus bergulir. Laporan terkait persoalan tersebut kembali disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Seorang warga bernama Cak Es, yang sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan, pada Senin (9/3/2026) kembali mendatangi Kejari Bojonegoro untuk mengantarkan laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran proyek tersebut.
Di hadapan pewarta, ia menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan kali ini merupakan bagian dari rencana pelaporan terhadap puluhan desa penerima program BKKD 2025.
“Kami berencana memasukkan laporan dugaan pelanggaran proyek BKKD 2025 dari 60 desa penerima. Namun sampai hari ini baru 12 desa yang kami masukkan. Sisanya akan menyusul,” ujar Cak Es.
Ia menjelaskan, laporan yang telah disampaikan memuat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui program bantuan tersebut. Namun demikian, ia belum merinci secara detail bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Cak Es menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawal serta mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya yang bersumber dari keuangan negara.
“Sebagai warga negara kami berhak mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu laporan ini akan terus kami kawal,” katanya.
Ia juga memastikan akan terus memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal laporan yang sudah masuk. Untuk proses selanjutnya tentu tergantung bagaimana Kejari menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Seiring bertambahnya laporan yang masuk, publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap aduan secara profesional, objektif, dan independen guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Belum ada komentar