KOTA LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN-Propemperda Lubuklinggau 2026 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau. Agenda penting ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, dan DPRD Kota Lubuklinggau.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Ia berharap setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program ini dibahas maksimal sehingga menghasilkan regulasi berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kunci ini menjadi sorotan utama karena menyangkut arah kebijakan hukum daerah. Dengan adanya Propemperda, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menetapkan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau menekankan bahwa pembahasan setiap rancangan perda akan dilakukan secara terbuka. Transparansi menjadi prinsip utama agar masyarakat dapat mengawasi proses legislasi daerah. Masyarakat Lubuklinggau menaruh harapan besar agar Propemperda 2026 tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang menyentuh kebutuhan riil, mulai dari pelayanan publik, tata ruang, hingga perlindungan sosial.
Penetapan Propemperda Lubuklinggau 2026 adalah langkah awal penting dalam membangun regulasi daerah yang lebih terarah. Dengan komitmen DPRD dan Wali Kota, publik menunggu implementasi nyata dari setiap rancangan perda yang masuk dalam program ini.

Belum ada komentar