Pria Pakis Gelora Bacok Dua Tetangga Usai Pesta Arak

Pria Pakis Gelora Bacok Dua Tetangga Usai Pesta Arak
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Insiden berdarah mengguncang ketenangan warga Jalan Pakis Gelora, Wonokromo, Surabaya. Sebuah perselisihan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras berakhir dengan aksi pembacokan brutal. Akibatnya, dua orang pria harus dilarikan ke rumah sakit setelah terkena sabetan senjata tajam jenis parang.

Kronologi Bentrokan Akibat Miras
Peristiwa bermula saat korban, Setio Ariyanto (SA) dan Hendrian Teotista Tanudihardjo (HTT), menggelar pesta minuman keras jenis Arak Bali. Berdasarkan keterangan polisi, mereka menghabiskan dua botol miras di pinggir jalan.

Namun, situasi menjadi panas saat tersangka, Achmad Taufik Kristianto (ATK), melintas menggunakan sepeda motor. Tersangka tidak sengaja menabrak kaki salah satu korban. Ketegangan pun memuncak saat korban HTT memukul wajah tersangka karena tersulut emosi.

“Warga sempat melerai perselisihan tersebut sehingga mereka sempat pulang ke rumah masing-masing,” ujar Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Adi, Senin (16/2/2026).

Aksi Balas Dendam Menggunakan Parang
Meskipun sempat bubar, rasa dendam ternyata masih membara di hati tersangka. Sekitar pukul 23.30 WIB, ATK kembali mendatangi lokasi dengan membawa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter. Tanpa basa-basi, tersangka langsung menyerang HTT hingga mengenai siku kirinya.

Mendengar rekannya terluka, Setio Ariyanto (SA) segera mendatangi rumah tersangka untuk menuntut penjelasan. Sayangnya, upaya tersebut justru berujung tragis. Tersangka yang sudah gelap mata kembali mengayunkan parangnya secara membabi buta.

Korban Menderita Puluhan Jahitan
Akibat serangan tersebut, SA mengalami luka robek di sekujur tubuh, mulai dari punggung, pundak, hingga paha. “Korban SA bahkan harus menerima sekitar 25 jahitan di RS William Booth akibat luka sabetan yang cukup parah,” tambah Iptu Warsito.

Polisi menegaskan bahwa tersangka sebenarnya saling mengenal dengan para korban. Namun, aksi perundungan (bullying) saat tersangka melintas pulang kerja diduga menjadi pemantik amarah yang tidak terkendali.

Ancaman Pidana Bagi Tersangka
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka beserta barang bukti parang yang digunakan. Meskipun tersangka mengaku tersinggung, hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta kekerasan yang terjadi.

Atas tindakannya, polisi menjerat ATK dengan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan. Pihak kepolisian juga menghimbau warga agar menjauhi miras demi menjaga ketertiban lingkungan.

Belum ada komentar