Polsek Sukun Malang Ungkap Kasus Curanmor, Motor Hilang 6 Hari Kembali ke Pemilik

Polsek Sukun Malang Ungkap Kasus Curanmor, Motor Hilang 6 Hari Kembali ke Pemilik
beritakeadilan.com,

KOTA MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek Sukun kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Gerak cepat personel Reskrim membuahkan hasil. Sebuah motor milik warga yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan langsung oleh Kapolsek Sukun kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial BN (33), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam aksi pencurian motor milik korban RYD (62). Ironisnya, pelaku baru bekerja selama satu minggu di rumah korban sebagai asisten penjual makanan.

Kapolsek Sukun Kompol Ryan Wahyuningtiyas, SIK, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kunci motor dari anak korban. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur motor jenis Yamaha N-Max tahun 2021 yang terparkir di teras rumah korban.

“BN melakukan pencurian karena terlilit utang dan ia nekat mengambil motor Pak RYD yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Kompol Ryan, Jumat (1/8).

Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama Unit Resmob Polsek Sukun bergerak cepat. BN berhasil diamankan di rumahnya di Jombang pada Senin, 21 Juli pukul 02.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp 2 juta.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap penadah berinisial PB di kawasan Jl Dukuh Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang. Saat penangkapan, ditemukan satu unit motor lain jenis Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam tanpa plat nomor, yang diduga kuat juga hasil kejahatan.

Barang bukti motor N-Max milik RYD yang sempat dijual berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan langsung oleh Kapolsek Kompol Ryan di hadapan awak media.

“Matur nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali,” ucap RYD dengan senyum sumringah penuh syukur.

Kompol Ryan turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan tidak mudah percaya kepada orang baru. Ia menegaskan bahwa laporan cepat dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menangani tindak pidana secara profesional.

“Kalau menemukan kejanggalan atau mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke petugas polisi terdekat,” tegas Kompol Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sedangkan PB sebagai penadah juga kini dalam proses hukum lebih lanjut. (R1F)

Belum ada komentar