KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) -Polsek Porsea Polres Toba berhasil Mediasi ( Problem Solving ) adanya permasalahan antara kedua belah pihak di Kantor Polsek Porsea, Kamis (03/08/2023) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang melalui personil Polsek Porsea Aiptu Surbakti menjelaskan Penyelesaian secara Restorative Justice antara pihak pertama atas nama Rana Panjaitan dengan pihak kedua atas nama Lusianan Siregar. Keduanya merupakan warga Lumban Datu Keluran Patane III Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Kejadian permasalahan antara kedua belah piahk ini terjadi pada hari Rabu tgl 2 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Lumban Datu Keluran Patane III Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Setelah di lakukan musyawarah, Kedua belah pihak sepakat mengadakan perdamaian secara kekeluargaan. Adapun hasil kesepakatan damai dengan dibuat Surat Perdamaian antara lain Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan dan atau mengadakan perdamaian secara kekeluargaan
Kemudian Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak merasa keberatan atas di adakannya perdamaian tersebut, dimana pihak Pertama dan Kedua telah saling memaafkan
Selanjutnya Pihak Pertama dan Kedua tidak akan saling menuntut di kemudian hari atas permasalahan yang ada
Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang merasa keberatan atas di acakannya perdamaian tersebut di atas maka pihak pertama dan kedua yang bertanggung jawab sepenuhnya
Apabila salah satu poin tersebut di atas tidak dapat kami penuhi, Kami bersedia di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku
Kapolsek Porsea AKP Daniel Aritonang menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap Kapolsek.
( Alex/ Humas Polres Toba )

Belum ada komentar