Polsek Brondong Razia Ratusan Botol Miras Ilegal di Tegalsari

Polsek Brondong Razia Ratusan Botol Miras Ilegal di Tegalsari
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Komitmen Kepolisian Resor Lamongan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diperkuat. Polsek Brondong baru saja mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu (7/1/2026).

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Langkah tegas kepolisian ini merupakan respons atas keresahan warga terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan pemukiman.

BACA: Layangkan SP, Satpol PP Lamongan Segera Segel Lima Kafe Ilegal di Sukodadi

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa operasi dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong.

“Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial BC benar-benar menyediakan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek untuk diperjualbelikan,” ungkap IPDA Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

42 botol Kawa-kawa Anggur.
66 botol Anggur Merah.
36 botol Bir Bintang.
12 botol Bir Hitam Guinness.
24 botol Anggur Kolesom.
14 botol Arak (ukuran 1,5 liter) dengan total volume sekitar 21 liter.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan dibawa ke Mapolsek Brondong untuk keperluan penyidikan.

IPDA Hamzaid menegaskan bahwa identitas pemilik telah dicatat dan yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, proses pemeriksaan akan terus berjalan untuk menentukan sanksi yang tepat terhadap terduga pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kami juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pengedar miras di wilayah Lamongan sekaligus menekan angka potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara liar. (Edi)

Belum ada komentar