Polri Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Polri Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA–Institusi Polri menunjukkan ketegasan dalam membersihkan internal organisasi dari pengaruh narkotika. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini merupakan buntut dari dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam penyalahgunaan narkotika.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) malam. Ia menegaskan bahwa proses hukum internal terhadap AKBP Didik segera bergulir.

Sidang Digelar di Wapprof Divpropam Polri
Proses pengadilan etik ini akan berlangsung di bawah pengawasan ketat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Lokasi persidangan bertempat di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wapprof) guna memastikan integritas selama jalannya proses pemeriksaan.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Kami menjadwalkan pelaksanaan sidangnya pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Komitmen Polri Berantas Narkoba di Internal
Polri menegaskan komitmennya untuk memandang narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian sendiri.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” tegasnya.

Langkah berani ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri untuk menjaga marwah institusi. Penegakan hukum yang transparan terhadap oknum internal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memerangi narkoba di Indonesia.

Belum ada komentar