JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang terbit pada 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kapolri telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terhadap implikasi putusan tersebut.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Brigjen Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
Kajian yang dilakukan Pokja mencakup koordinasi dan konsultasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya mengenai prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Sebagai bentuk respons cepat dan tindak lanjut dari kajian awal Putusan MK, Polri mengambil keputusan untuk menarik kembali salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri yang sedang bertugas di luar struktur.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan pertimbangan Putusan MK, Polri melakukan penarikan terhadap Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Karo Penmas.
Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
M.NUR



Belum ada komentar