Polrestabes Surabaya Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan Grahadi, Total 35 Orang

Polrestabes Surabaya Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan Grahadi, Total 35 Orang
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan besar yang terjadi di Kota Surabaya pada akhir Agustus 2025. Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka resmi mencapai 35 orang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa kedua tersangka terbaru terbukti ikut melakukan aksi pembakaran di Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

“Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Luthfie juga menegaskan bahwa para tersangka bukan berasal dari kalangan mahasiswa maupun buruh yang sedang menyampaikan aspirasi.

“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegasnya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sedikitnya 315 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 33 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terbukti melakukan aksi perusakan hingga menyebabkan Gedung Negara Grahadi dan Mapolsek Tegalsari terbakar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (5/9/2025) bahwa dari 315 orang yang diamankan, 187 orang berusia dewasa dan 128 orang masih anak-anak.

“Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH,” ungkap Kombes Abast.
Dengan tambahan dua tersangka baru, jumlah keseluruhan kini menjadi 35 orang. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (***)

Belum ada komentar