SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Surabaya akhirnya berhasil diungkap oleh tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Dua pelaku yang kerap beraksi di beberapa titik strategis kota ini akhirnya ditangkap usai serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dua bandit motor tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025.
“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” tegas Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Mukhtadi kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD saat tertidur di warung kopi kawasan Jalan Tambaksari. Pelaku mengambil kunci dari saku celana korban sebelum membawa kabur motor.
Kejadian kedua berlangsung pada Selasa malam, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban di Jalan Karanggayam. Motor Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.
Sementara peristiwa ketiga terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Fikri Armansyah, kehilangan motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX di Jalan Kertajaya 2A, saat dirinya tengah sibuk melayani pembeli di warung tempe penyet.
Berkat penyelidikan yang cepat dan cermat, dua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025, di lokasi yang sama namun dalam waktu berbeda. Pelaku utama berinisial G.W. (24), ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu, berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian.
Tak lama kemudian, menyusul pelaku kedua berinisial Y.I. (22), warga Kedungmangu, yang berperan sebagai joki—membantu membawa kabur motor hasil curian. Ia diringkus pukul 19.45 WIB.
Barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam
2 buah kunci T beserta mata kunci
1 alat pembuka rumah magnet kunci
Pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian
“Barang bukti ini memperkuat bahwa mereka adalah pelaku spesialis curanmor,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui karena desakan ekonomi. Motor hasil curian dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas segala bentuk kriminalitas jalanan yang mengancam kenyamanan warga.
“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ujar Kapolrestabes.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (R1F)





Belum ada komentar