SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi kriminal spesialis pembobolan minimarket kembali terbongkar di Kota Pahlawan. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku residivis berinisial HS, pria asal Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga kuat sebagai dalang pembobolan sejumlah toko waralaba Indomaret dan Alfamart di wilayah Surabaya.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dikomandoi langsung oleh Kanit Resmob Iptu Raditya Herlambang. Keterangan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Rabu (6/8/2025).
AKP Rina mengungkapkan bahwa HS menjalankan aksinya secara solo dengan metode yang tergolong nekat dan berisiko tinggi.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” jelas AKP Rina.
HS terbukti telah membobol tiga lokasi berbeda di Surabaya, termasuk Indomaret kawasan Tegalsari dan Alfamart di Jalan Ciliwung. Setiap aksinya dilakukan dengan cara merusak bagian dalam atap toko hingga berhasil mencapai area penyimpanan.
Setelah berhasil masuk, HS langsung menjarah barang-barang bernilai tinggi seperti rokok berbagai merek, uang tunai, hingga beberapa unit handphone. Cara kerja yang cepat dan sistematis menunjukkan bahwa pelaku bukan pemain baru.
Polisi menyatakan bahwa HS adalah residivis dengan riwayat kejahatan serupa dan kini didalami keterlibatannya dalam pembobolan lain, baik di Surabaya maupun luar kota.
“Penyidik masih melakukan pengembangan atas kemungkinan keterlibatan HS dalam kasus serupa di beberapa lokasi lainnya,” tambah AKP Rina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan tim Resmob dalam mengungkap kasus ini kembali menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (R1F)



Belum ada komentar