Polresta Sidoarjo Bongkar Mafia Pengoplos LPG Subsidi Tabung Portabel

Polresta Sidoarjo Bongkar Mafia Pengoplos LPG Subsidi Tabung Portabel
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo sukses mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pelaku memindahkan isi gas subsidi tersebut ke dalam tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk meraup keuntungan pribadi.

Kronologi Penggerebekan di Waru
Kejadian ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam pada 6 Februari 2026.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (37). Polisi menangkap pelaku saat ia hendak mendistribusikan gas portabel hasil oplosan tersebut. Di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai peralatan pendukung seperti regulator, selang khusus, hingga mesin pengisi ulang.

Modus Operandi dan Keuntungan Besar
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksi ini selama dua tahun terakhir. Menariknya, pelaku mengaku mendapatkan ide pengoplosan ini setelah menonton tutorial di kanal YouTube.

“Pelaku mengisi tabung portabel dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai label,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing pada Sabtu (14/2/2026).

Setiap tabung portabel memberikan keuntungan bersih sekitar Rp4.000 bagi pelaku. Dalam sehari, M mampu memproduksi hingga 140 tabung dengan estimasi omzet mencapai Rp30 juta per bulan. Wilayah pemasaran utama produk ilegal ini meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Petugas mengamankan 13 tabung LPG 3 kg serta lebih dari seribu tabung portabel, baik yang kosong maupun yang siap edar.

Meskipun saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tindakan merugikan negara tersebut.

Tersangka terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terjerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman denda mencapai Rp2 miliar.

Belum ada komentar