KOTA MALANG, JAWA TIMUR- Pasangan suami istri Hadi Iswanto (41) dan Amalatun Soliha (36) diduga menjadi korban penipuan rumah di kawasan Wagir, Kabupaten Malang. Mereka awalnya tergiur tawaran oper kredit rumah dengan harga miring dari seorang pria bernama Erfan Dwi Sepsono (42), yang mengaku sebagai pegawai Bank BTN
Pada Agustus 2024, Erfan menawarkan dua rumah: satu rumah subsidi dan satu rumah cluster. Pasutri tersebut akhirnya memilih rumah cluster di Perumahan Graha Damar Kahuripan, Wagir, dengan cicilan flat Rp2.000.000 per bulan selama 15 tahun. Sertifikat rumah yang menyebutkan nama Erisha Saktika Sari membuat mereka semakin yakin.
Pembayaran DP dan Cicilan
Setelah disepakati, pasutri ini diminta membayar DP dan biaya notaris senilai Rp70.000.000. Pembayaran dilakukan bertahap di warung Kayungyun, Kota Malang. Mereka juga mulai menempati rumah pada Desember 2024 dan membayar cicilan pertama Rp1.500.000 ke rekening pribadi Erfan. Tak hanya itu, Erfan menawarkan investasi properti dengan keuntungan Rp500.000. Pasutri pun mentransfer Rp5.000.000, berharap keuntungan bisa membantu cicilan rumah.
Debt Collector Bank BTN Datang
Awal Januari 2025, pasutri ini didatangi debt collector Bank BTN. Mereka diberitahu bahwa rumah tersebut menunggak cicilan dua bulan. Erfan berjanji akan mengurus, jaminan pasutri tetap membayar cicilan tepat waktu. Namun, belakangan terungkap bahwa rumah tersebut bukan cicilan flat 15 tahun, melainkan 23 tahun dengan cicilan Rp3.700.000–Rp3.900.000 per bulan sesuai bunga berjalan.
Kenyataan ini membuat pasutri sadar bahwa Erfan bukan pegawai Bank BTN. Meski sudah membayar cicilan hingga Juni 2025, mereka akhirnya mengetahui bahwa dokumen yang diberikan tidak menjamin kepemilikan sah.
Kerugian ratusan Juta Rupiah
Total kerugian yang dialami pasutri mencapai Rp90.500.000. Rinciannya meliputi DP Rp70.000.000, cicilan Rp1.500.000 selama enam kali, investasi Rp5.000.000, serta biaya remeh. Karena jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pada 13 Oktober 2025 mereka melaporkan kasus ini ke Polresta Malang. Laporan resmi diterbitkan dengan nomor STTPM/16659/X/RESKRIM/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Namun hingga Maret 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat. Erfan bahkan belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti. Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga kini, pihak terlapor belum terbukti bersalah di pengadilan.
Pasutri berharap aparat penegak hukum segera melaporkan laporan agar keadilan bisa ditegakkan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran rumah oper kredit dengan harga miring tanpa verifikasi resmi.

Belum ada komentar