KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Agustus 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka, serta mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono dan para pejabat utama menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah ujung timur Jawa.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,4 kilogram, ganja seberat 332,48 gram, ekstasi sebanyak 4.726 butir, obat daftar G sebanyak 2.552 butir, serta barang lain berupa uang tunai Rp 2,2 juta, 4 unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan 6 timbangan digital.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi,” tegas Kombes Rama.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya menjadi perhatian utama karena jumlah barang bukti yang sangat besar.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi menangkap tersangka berinisial IS alias Kacung. Dari rumahnya, petugas menyita 4.077,9 gram sabu yang dikemas dalam 5 paket serta 4.409 butir ekstasi dalam 18 paket.
Setengah jam setelah penangkapan IS, polisi kembali menangkap R alias Kimin di lokasi tidak jauh dari TKP pertama. Dari tangan tersangka kedua ini, polisi menyita 317,87 gram sabu dalam 12 paket dan 236 butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp 13 miliar.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun, kepolisian menduga jaringan ini terhubung dengan sindikat lebih besar.
Polresta Banyuwangi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kombes Rama mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (**)





Belum ada komentar