Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Kuwukan

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti 5,75 gram sabu hasil penangkapan pemuda 18 tahun di Jalan Kuwukan Surabaya
beritakeadilan.com,

TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR –Aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pemuda berinisial AAH (18). Polisi menangkap tersangka saat berada di Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (17/02/2026) siang. Penangkapan ini sekaligus menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip kosong. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Minggu (22/02/2026).

Kronologi Penggerebekan di Sambikerep
Awalnya, aparat menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Kuwukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang tersimpan rapi.

“Kami menyita tujuh poket sabu siap edar beserta alat timbang digital. Barang-barang ini membuktikan adanya aktivitas pengemasan narkotika sebelum diedarkan ke pembeli,” tutur Iptu Suroto.

Oleh karena itu, tindakan cepat kepolisian ini sangat membantu dalam memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya Barat. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pasokan Barang Haram dari Bangkalan
Dalam proses pemeriksaan, AAH mengakui perbuatannya secara terbuka. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BM di Bangkalan, Madura. Tersangka membeli lima gram sabu seharga Rp4 juta secara tunai.

Selanjutnya, AAH membawa barang haram itu pulang ke Surabaya untuk ia bagi menjadi paket-paket kecil. Tersangka berencana menjual sabu tersebut dalam delapan poket. Namun, polisi berhasil membekuknya saat ia baru sempat menjual satu paket seharga Rp550 ribu.

Di samping itu, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu untuk setiap gram yang terjual. Bahkan, AAH sebelumnya pernah menitipkan 12 poket sabu kepada rekannya, MAA, yang kini juga telah mendekam di penjara.

Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Polisi menjerat AAH dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Meskipun tersangka telah mengakui aksinya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Sementara itu, polisi terus memburu BM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat berkomitmen mengejar pemasok utama guna membersihkan wilayah hukum Tanjung Perak dari bahaya narkoba.

Terakhir, Iptu Suroto mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berani melapor. Kerja sama antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Belum ada komentar