Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencurian Elektronik

Foto: Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti AC dan sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian elektronik di Kota Probolinggo.
beritakeadilan.com,

KOTA PROBOLINGGO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas dugaan pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo.

Tersangka diringkus Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Mayangan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan di beberapa sekolah dan perkantoran.

Kasat Reskrim Zaenal Arifin yang didampingi Plt Kasi Humas Zainullah, Kamis (26/2/2026), mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Menurutnya, pelaku menyasar barang-barang elektronik yang memiliki nilai jual dan mudah dipasarkan kembali.

Aksi terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil satu unit AC yang terpasang di ruang sekolah.

Kepada penyidik, AE mengaku beraksi seorang diri. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi yang dinilai sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak akses bangunan untuk masuk dan mengambil barang elektronik yang dapat dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit AC Samsung ½ PK lengkap dengan bagian indoor dan outdoor, sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan berupa obeng dan tang yang diduga dipakai untuk merusak pintu atau akses bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap serta menelusuri dugaan keterlibatan penadah barang hasil curian.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dunia pendidikan dan perkantoran di wilayah hukum Kota Probolinggo.

Belum ada komentar