Polres Ponorogo Sikat 12 Tersangka Judi: Sabung Ayam hingga Online

Polres Ponorogo Sikat 12 Tersangka Judi: Sabung Ayam hingga Online
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PONOROGO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebanyak 12 tersangka perjudian berhasil diringkus dalam operasi penindakan yang digelar serentak di sejumlah kecamatan pada Jumat (9/1/2026). Operasi ini menyasar praktik judi online, permainan dadu, hingga sabung ayam yang selama ini meresahkan warga.

Dari total tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan rentang usia lanjut hingga dewasa, masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan respons langsung atas keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, khususnya di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.

Foto

“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/26).

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan secara serentak di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dipetakan oleh penyidik berdasarkan hasil pemantauan intensif sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” kata AKP Imam.

Menurut AKP Imam, para pelaku menjalankan aktivitas perjudian dengan berbagai modus operandi agar tidak terendus aparat penegak hukum. Praktik tersebut dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah lokasi.

“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” ujar AKP Imam.

Penindakan di arena judi sabung ayam berlangsung cukup dramatis. Sejumlah pelaku sempat berupaya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, aparat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan seluruh terduga pelaku.

“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mengakses judi daring, peralatan permainan dadu, serta perlengkapan sabung ayam. Seluruh barang bukti disita guna memperkuat pembuktian di persidangan.

“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” kata AKP Imam.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam.

Saat ini, ke-12 tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. (**)

Belum ada komentar