SURABAYA, JAWA TIMUR–Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. Sepanjang periode Januari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba serta mengamankan 55 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran barang haram. Selain mengamankan puluhan tersangka yang terdiri dari 52 pria dan 3 wanita, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
Penyitaan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Dalam operasi besar-besaran tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta ekstasi. Namun, fokus utama polisi tertuju pada pengungkapan beberapa bandar besar yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masih berstatus DPO. “Kami akan menuntaskan proses penyidikan ini hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat memberikan keterangan resmi.
Bandar Residivis Kembali Tertangkap di Jalan Bogen
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial SR yang tertangkap di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Meskipun SR merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2014 lalu, ia kembali terjun ke dunia gelap narkotika sebagai bandar.
Dari tangan SR, polisi menyita 31,62 gram sabu siap edar beserta timbangan digital dan uang tunai hasil transaksi. Selain itu, SR mengakui telah menerima pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.
Modus Unik: Keterlibatan Keluarga dan Istri Siri
Selanjutnya, polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan anggota keluarga dalam peredaran narkoba. Di Jalan Hangtuah, petugas menangkap tersangka SH yang membantu mengedarkan sabu milik anak kandungnya sendiri.
Tidak hanya itu, di lokasi berbeda, polisi juga meringkus pasangan AA dan istri sirinya, VY, di kawasan Dukuh Kupang. VY berperan aktif menyiapkan dan mengirimkan paket sabu kepada pembeli saat AA bertindak sebagai kurir lapangan. Meskipun demikian, polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ancaman Pidana Mati Bagi Para Tersangka
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti sabu melebihi 5 gram, beberapa tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP baru guna memberikan efek jera yang maksimal. Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di wilayah hukum mereka.



Belum ada komentar