SURABAYA, JAWA TIMUR –Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas untuk memadamkan isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Kabar mengenai dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan Kasus Narkoba dengan imbalan uang sebesar Rp 15 juta dipastikan tidak benar. Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polisi Bantah Isu Mahar Dalam Penanganan Kasus Narkoba
Kabar bohong tersebut sebelumnya sempat memicu keresahan dan spekulasi liar di ruang publik. Gabungan Tim Media Jawa Timur telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., guna mendapatkan fakta yang akurat. Melalui pesan singkat, AKP Adik menegaskan bahwa tersangka yang dimaksud masih menjalani proses di lembaga rehabilitasi.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai pembebasan tersangka itu tidak benar. Yang bersangkutan saat ini masih berada di dalam rumah rehabilitasi,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat mengklarifikasi penanganan Kasus Narkoba tersebut, Senin (23/2/2026). Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik transaksional dalam setiap tahapan penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya.
Mekanisme Rehabilitasi Kasus Narkoba Sesuai Aturan Hukum
AKP Adik menjelaskan bahwa penempatan tersangka ke lembaga rehabilitasi merupakan mekanisme sah yang diatur oleh undang-undang. Namun, proses tersebut tidak berjalan secara sepihak, melainkan melalui hasil asesmen terpadu. Tim asesmen tersebut melibatkan unsur penyidik, jaksa, hingga tenaga medis untuk menentukan apakah seorang tersangka layak mendapatkan rehabilitasi atau tidak.
Pihak kepolisian membantah keras adanya permintaan uang sebagai “tiket bebas” bagi tersangka Kasus Narkoba. “Kami pastikan tidak ada praktik tangkap-lepas dengan imbalan uang. Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota dan meminta sejumlah uang, kami meminta masyarakat segera melapor,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi Polri dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Terkait Kasus Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya (hoaks). Isu-isu miring sering kali muncul untuk menyudutkan aparat yang sedang bekerja memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota, kepolisian mempersilakan warga untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi atau Propam. Penegasan ini menjadi komitmen Polres Tanjung Perak dalam memberikan informasi yang berimbang agar publik tidak terjebak pada isu yang menyesatkan. Dengan klarifikasi ini, polisi berharap kepercayaan masyarakat terhadap penanganan Kasus Narkoba semakin menguat.

Belum ada komentar