KABUPATEN NGAWI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penyelundupan dan penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang selama ini merugikan petani. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 17,8 ton pupuk jenis Phonska atau setara 356 sak beserta tujuh orang tersangka yang tergabung dalam jaringan mafia pupuk lintas daerah.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kasus ini diungkap setelah adanya aduan masyarakat yang resah karena pupuk bersubsidi kerap langka di pasaran.
“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” tegas Kapolres Ngawi saat rilis pers, Minggu (17/8/2025).
Pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, tim Satreskrim Polres Ngawi menghentikan dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP yang tengah melintas di Jl. Ahmad Yani, Kota Ngawi. Kedua truk tersebut terbukti mengangkut puluhan ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska.
Polisi langsung mengamankan dua sopir asal Sampang, masing-masing MR (37 tahun) dan AF (30 tahun). Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial B, warga Sampang, yang diduga kuat sebagai otak peredaran pupuk ilegal ini.
Pupuk tersebut akan dijual di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp115 ribu per sak.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka B tidak bekerja sendiri. Ia membentuk jaringan pemasok pupuk dari berbagai daerah, di antaranya:
NH di Probolinggo, yang menjadi penghubung utama.
ZA, penyedia awal sebanyak 7 kwintal.
M, pemilik kios pupuk yang menyalurkan 8 ton dengan harga Rp120 ribu per sak.
ZH, pemilik kios lainnya, yang menyuplai tambahan 9,1 ton.
Pupuk bersubsidi yang mereka edarkan adalah sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata adanya permainan ilegal dalam distribusi pupuk yang merugikan petani. Akibat ulah sindikat ini, pupuk bersubsidi yang seharusnya sampai ke tangan petani kecil malah diperjualbelikan dengan harga tinggi.
Petani di Ngawi kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk Phonska bersubsidi menjelang masa tanam. Jika kondisi ini dibiarkan, biaya produksi pertanian meningkat dan berpotensi menurunkan hasil panen.
Seorang petani padi di Kecamatan Karangjati yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas pengungkapan kasus ini.
“Pupuk sering langka dan kalau pun ada, harganya bisa melambung. Kami berharap polisi benar-benar bisa memberantas mafia pupuk sampai tuntas,” ujarnya.
Kapolres Ngawi menegaskan, jajarannya berkomitmen penuh membongkar seluruh jaringan mafia pupuk bersubsidi.
“Kami akan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi. Ini merugikan petani dan melanggar aturan distribusi pupuk,” tegas AKBP Charles.
Selain kepolisian, Satgas Pangan Polri juga menaruh perhatian serius pada persoalan distribusi pupuk bersubsidi. Satgas Pangan dibentuk untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga kebutuhan pokok tetap stabil, termasuk pupuk yang menjadi sarana vital bagi petani.
Langkah Polres Ngawi diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus peringatan keras bagi oknum distributor yang mencoba menyalahgunakan alokasi pupuk
Kini, tujuh orang tersangka resmi ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta regulasi terkait pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penyelundupan pupuk subsidi tidak hanya mengganggu distribusi nasional, tetapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah. (**)





Belum ada komentar