KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus perlindungan narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram senilai 126 juta, kata AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
AKP Eriek menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Maklum, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial “C” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam perlindungan aparat kepolisian.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus menjadi anggota peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Belum ada komentar