Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meter Air Perumdam Tirta Mahameru, Dua Pelaku Lain Buron

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meter Air Perumdam Tirta Mahameru, Dua Pelaku Lain Buron
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LUMAJANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Dua pelaku berinisial BS (48) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40) warga Desa Sukosari, ditangkap setelah dilaporkan mencuri puluhan unit meter air.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025. Aksi pencurian tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan total kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BS pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Tidak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, JP juga berhasil diamankan di rumahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian meteran air di enam lokasi berbeda, antara lain Desa Petahunan (Kecamatan Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo (Kecamatan Tempeh).

Kapolres Lumajang menambahkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak selalu beraksi bersama. BS terbukti mencuri seorang diri di lima lokasi, sementara JP beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda Beat
Satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima
Engkol Inggris, obeng, tang, dan besi
Dua pisau belati
Lima unit meter air yang tertinggal di lokasi kejadian

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(**)

Belum ada komentar