Gasak Motor Pencari Rumput, Dua Pemuda Paciran Diringkus Satreskrim Polres Lamongan

Gasak Motor Pencari Rumput, Dua Pemuda Paciran Diringkus Satreskrim Polres Lamongan
beritakeadilan.com,

LAMONGAN, JAWA TIMUR-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Keduanya ditangkap setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Solokuro pada Senin (2/2/2026). Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo.

Korban yang saat itu hendak mencari rumput untuk pakan ternak, memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 miliknya di tepi jalan. Namun, saat kembali sekitar pukul 14.15 WIB, kendaraan tersebut telah raib dari lokasi semula.

“Tersangka W berperan sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor, sementara tersangka M bertugas memantau situasi sekitar serta membantu proses pelarian,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor Honda CBR untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, tersangka W mencoba menyalakan motor korban menggunakan kunci palsu. Karena gagal menyala, pelaku akhirnya membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong (stut) oleh tersangka M sembari tetap mengawasi kondisi sekitar.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyergapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (milik korban).

  • Satu unit sepeda motor Honda CBR (sarana kejahatan pelaku).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP Baru (atau Pasal 363 KUHP Lama) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Lamongan menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai untuk keperluan operasional korban sementara proses hukum berjalan.

“Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau area yang minim pengawasan,” pungkas AKBP Arif.

 

Belum ada komentar