Polres Lamongan Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Ababil Grup

Polres Lamongan Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Ababil Grup
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mulai melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas pengembang properti Ababil Grup. Perusahaan ini diduga kuat mengalihfungsikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan secara ilegal di delapan lokasi berbeda.

Langkah hukum ini bermula dari laporan Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) melalui surat aduan nomor 553/LPPK/I/2026. Polisi kini tengah mendalami potensi pelanggaran tata ruang yang melibatkan PT Ababil Wijaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari.

Polisi Periksa Saksi Pelapor
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit 3 Satreskrim sedang menangani perkara tersebut. Pihaknya bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengumpulkan bukti permulaan.

“Kami sudah menerima surat pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mendalami substansi aduan,” ujar Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).

Meskipun demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Proses penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam alih fungsi lahan pertanian tersebut.

Delapan Proyek Perumahan Jadi Sorotan
Ketua LPPK, Afif Muhammad, mengungkapkan bahwa hasil observasi lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius. Ia menyebut delapan titik proyek perumahan Ababil Grup berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami menduga pengembang belum mengantongi surat izin rekomendasi alih fungsi lahan dari Kementerian ATR/BPN,” tegas Afif. Menurutnya, tindakan ini menabrak Peraturan Daerah (Perda) Lamongan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Afif merinci bahwa lokasi yang bermasalah tersebar di beberapa kecamatan. Lokasi tersebut meliputi:

  • Kecamatan Tikung: Perumahan Ababil Sanur dan Ababil Land.
  • Kecamatan Lamongan: Perumahan Kaliber, Mega Ababil, dan Kebet Residence.
  • Kecamatan Babat: Perumahan Istana Ababil dan Ababil Land.
  • Kecamatan Paciran: Perumahan Samudra Ababil.

Ancaman Regulasi Nasional
Selain melanggar aturan daerah, pengembang juga terancam jeratan regulasi nasional. Hal ini mencakup Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta PP Nomor 1 Tahun 2011.

Selanjutnya, masyarakat kini menunggu hasil verifikasi resmi dari pihak berwenang. Jika terbukti melanggar, pengembang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, LPPK meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga ketahanan pangan daerah.

Belum ada komentar