KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Aksi pengeroyokan disertai pembacokan kembali menggegerkan warga Kota Kediri. Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bergerak cepat dan berhasil meringkus lima pelaku yang diduga kuat terlibat dalam insiden brutal tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan pulang usai ngopi di sekitar SPBU Ngampel.
“Mereka berpapasan dengan rombongan sekitar sepuluh motor yang melaju dari arah utara. Saat itu korban diteriaki ‘cah opo we’ (anak apa kamu). Rombongan pelaku kemudian mengejar hingga depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan dan memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung,” terang AKP Cipto, Sabtu (27/9/2025).
Korban dan temannya sempat berhenti untuk memeriksa luka akibat pemukulan. Namun saat hendak kembali pulang, mereka dihadang kelompok pelaku. Di kawasan Simpang Empat Mrican, korban diserang dengan brutal hingga mengalami pembacokan menggunakan celurit.
Mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota segera bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Hasilnya, pada Rabu (24/9/2025), kami berhasil mengamankan sepuluh orang. Setelah pemeriksaan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dan berstatus saksi,” jelas AKP Cipto.
Kelima tersangka masing-masing adalah FJ (18), SSK (16), RT (16), FRA (17), dan MTM (17). Polisi menyebut SSK dan RT melakukan pembacokan dengan celurit yang mengenai pinggang korban, FRA menendang korban, sedangkan MTM memukul korban dengan ruyung sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka.
“Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi aksi kekerasan maupun premanisme di Kota Kediri,” tegas AKP Cipto.
Korban RAS, yang masih menjalani perawatan intensif, mengaku mengalami trauma mendalam.
“Saya tidak menyangka cuma karena diteriaki, mereka tega membacok saya. Semoga polisi menindak tegas agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain,” ungkapnya lirih.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan tegas dan adil.
“Kami serahkan sepenuhnya pada polisi. Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Anak kami masih muda, masa depannya jangan sampai hancur karena ulah orang lain,” kata ayah korban dengan nada tegas.
(**)





Belum ada komentar