Polres Gresik Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kecamatan, Lima Tersangka Diciduk

Polres Gresik Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kecamatan, Lima Tersangka Diciduk
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kecamatan dengan menangkap lima tersangka. Petugas juga menyita 17 paket sabu seberat total 2,38 gram dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL yang siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras timnya dalam menyisir wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika.

“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (7/8/2025).

Operasi dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapat barang dari dua orang pelaku lain, yakni ERWR (18) dan SA (28).

Kedua nama terakhir berhasil diringkus di tempat kos yang sama di wilayah Padangbandung. Penggeledahan di lokasi itu mengungkap keberadaan tersangka utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang juga tinggal di kosan tersebut.

Dari tangan SZ, petugas menemukan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, serta 2.980 butir pil koplo berlogo LL. Selain itu, ditemukan pula 1 pack plastik klip besar, 1 timbangan digital, 5 unit handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber AKP Ahmad Yani.

Polres Gresik memastikan bahwa penangkapan ini bukan hanya menindak pelaku lapangan, namun juga memetakan struktur jaringan dari hulu ke hilir.

“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” terang AKP Ahmad Yani.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa Polres Gresik tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan, termasuk edukasi masyarakat dan pengembangan jaringan.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau gunakan Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandasnya. (R1F)

Belum ada komentar