Polres Blitar Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Gandusari, Tiga Jam Setelah Laporan Masuk

Polres Blitar Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Gandusari, Tiga Jam Setelah Laporan Masuk
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Blitar, Polda Jawa Timur, membuahkan hasil gemilang. Hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan para pelaku terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur. Ketiga pelaku dewasa, masing-masing berinisial J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), langsung dilakukan penahanan. Sementara enam pelaku yang masih berstatus pelajar tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum dengan pendampingan pihak terkait.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi berbeda: area persawahan Desa Sukosewu, depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Korban berinisial R.I.P mengalami luka memar di dada, punggung, dan rasa sakit di wajah setelah dipukul bergantian oleh para pelaku menggunakan tangan kosong.

“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan silat tanpa izin,” ungkap AKP Momon Suwito, Kamis (7/8).

Peristiwa bermula ketika korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksi korban direkam salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial, memicu kemarahan sejumlah anggota perguruan karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke area persawahan untuk dianiaya, lalu dipukul lagi di rumah pelaku, dan terakhir di depan rumahnya sendiri sebelum diantar pulang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu celana pendek biru, satu jaket merah, satu kaos hitam, dan dua unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Momon. (R1F)

Belum ada komentar