SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu yang terjadi di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Kasus ini menarik perhatian, karena bahan peledak tersebut berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa peredaran bahan peledak ilegal masuk dalam kategori tindak pidana. Mengingat potensi bahayanya, peredaran bahan peledak ini diatur dengan ketat dalam undang-undang. “Bahan ini bukan sekedar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan yang sangat berbahaya,” ujar Kombes Abast.
Selain itu, Kombes Abast juga menegaskan bahwa polisi tidak akan melarang peredaran bahan peledak ilegal di masyarakat. Terlebih lagi, pada Bulan Ramadhan, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, beredarnya bahan peledak tanpa izin dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan terkait bubuk petasan. Pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dua pemuda asal Sidoarjo, MAJ (28) dan BAW (18), diamankan oleh tim penyidik di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kombes Abast menjelaskan bahwa MAJ, yang merupakan salah satu tersangka, membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Setelah itu, ia meracik bahan kimia bubuk tersebut menjadi mesiu di rumahnya. MAJ juga menawarkan bahan peledak tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA.”
Sementara itu, BAW berpartisipasi dalam memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook dengan menggunakan akun “BAHAR AGUNG.” Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencakup satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu.
Kombes Abast mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana pembuatan, kepemilikan, atau perdagangan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kombes Abast menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin yang sah.
“Sekecil apa pun bahan peledak, jika digunakan dengan cara yang salah, bisa berakibat fatal. Kami juga mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” tambah Kombes Abast.
Peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Jawa Timur harus menjadi perhatian serius. Polisi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan penting seperti Bulan Ramadhan.

Belum ada komentar