TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR -Aparat kepolisian mengambil tindakan tegas demi menjamin kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim secara resmi mengumumkan pemberlakuan Aturan Ramadan yang melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di seluruh wilayah Surabaya. Langkah preventif ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering muncul pada dini hari.
Polisi Perketat Patroli Demi Menjalankan Aturan Ramadan
Jajaran kepolisian kini memaksimalkan patroli cipta kondisi secara rutin untuk mengawal kebijakan ini. Petugas menyasar titik-titik rawan yang biasanya menjadi lokasi berkumpulnya massa. Kabagren Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Francoise Helena Mantiri, memimpin langsung operasi ini di kawasan Jembatan Suramadu pada Minggu dini hari (22/2/2026).
“Kami memberlakukan larangan SOTR ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri,” tegas Kompol Helena saat memberikan instruksi kepada personel di lapangan. Ia menjelaskan bahwa ketenangan warga saat beristirahat dan beribadah menjadi prioritas utama dalam penegakan Aturan Ramadan tahun ini.
SOTR Picu Tawuran dan Pelanggaran Aturan Ramadan
Pihak kepolisian mencatat bahwa kegiatan SOTR sering kali menyimpang dari tujuan semula dan memicu kerawanan sosial. Fenomena konvoi kendaraan, penggunaan sound system dengan volume ekstrem, aksi balap liar, hingga penyulutan petasan menjadi catatan merah pihak berwajib.
“Kegiatan SOTR sering kali memicu tawuran maupun perang sarung antar kelompok remaja,” ungkap Kompol Helena. Gangguan-gangguan tersebut dinilai sangat merusak tatanan sosial dan melanggar Aturan Ramadan yang mengedepankan kedamaian. Oleh karena itu, polisi akan terus menggelar patroli intensif sepanjang bulan puasa guna memastikan tidak ada massa yang berkerumun di jalanan pada waktu sahur.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar Aturan Ramadan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini. Petugas di lapangan memiliki wewenang penuh untuk membubarkan kerumunan SOTR secara paksa. Selain pembubaran, polisi juga menyiapkan serangkaian sanksi mulai dari teguran hingga tindakan hukum pidana.
“Petugas akan memberikan sanksi berupa pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum pidana bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam atau petasan ilegal,” tutur Kompol Helena dengan nada tegas. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga marwah bulan suci melalui Aturan Ramadan yang ketat.
Kapolres Imbau Warga Patuhi Aturan Ramadan di Rumah
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengajak masyarakat untuk melaksanakan sahur bersama keluarga di rumah masing-masing. Imbauan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, guna memutus rantai potensi gesekan di jalanan.
“Bapak Kapolres AKBP Wahyu Hidayat melarang keras SOTR karena berpotensi memicu gangguan keamanan,” kata Iptu Suroto. Polisi berharap kesadaran penuh dari warga Surabaya menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Aturan Ramadan 2026 sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

Belum ada komentar