Polisi Selidiki Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kawasan Canggu

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Mafia Tanah di Kawasan Canggu
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BADUNG, BALI – Kepolisian Resor (Polres) Badung resmi menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang menyasar lahan premium di Desa Canggu. Sebanyak delapan pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) melaporkan tindakan penyerobotan setelah lahan mereka dimasuki alat berat secara ilegal.

Peristiwa ini mencuat saat para pemilik sah mendapati lahan mereka dibersihkan tanpa izin, Jumat (13/2/2026). Selain itu, muncul klaim sewa sepihak yang kini sedang berproses dalam gugatan perdata di pengadilan.

Modus Akta Utang dan Gugatan Perdata
Kuasa hukum pelapor, Ihwansyah A. Udaya, mengungkapkan indikasi kuat adanya keterlibatan jaringan mafia tanah dalam kasus ini. Pihaknya menemukan munculnya Akta Pengakuan Utang tahun 2021 yang menjadi dasar gugatan oleh sebuah perusahaan.

“Akta itu terbit setelah objek lahan bukan lagi milik pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar Ihwansyah. Ia menegaskan kliennya memiliki SHM sah sejak 2019, namun tiba-tiba tanahnya diklaim oleh pihak lain dengan dasar sewa dari tahun 2016.

Kejanggalan Klaim Sewa Lahan Strategis
Tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan pada perusahaan penggugat yang mengklaim hak sewa atas lahan seluas 7.600 meter persegi tersebut. Perusahaan itu disebut hanya memiliki modal setor Rp50 juta namun berani menggugat aset senilai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra dari B.A.R Law Firm menyebut tidak ada rekam jejak pembayaran pajak atas sewa tanah tersebut sejak 2016. Oleh karena itu, para pemilik lahan meminta kepolisian mengusut tuntas aktor intelektual di balik rangkaian gugatan ini.

Polisi Hentikan Aktivitas Alat Berat
Guna mencegah konflik fisik di lapangan, aparat Polres Badung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memaksa pihak pengklaim untuk menarik eskavator dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan bedeng di atas lahan sengketa.

PS Kasubsipenmas Polres Badung, Aiptu Ni Ayu Nyoman Inastuti, membenarkan tindakan tegas kepolisian tersebut. “Polres Badung menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah eskalasi konflik antara pemilik lahan dan pihak terkait,” ungkapnya.

Saat ini, para pemilik SHM berharap perlindungan hukum penuh agar aset mereka tidak disita melalui proses peradilan yang diduga dimanipulasi. Kepolisian pun tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam memberantas mafia tanah di Bali.

Belum ada komentar