KABUPATEN BONDOWOSO, JAWA TIMUR–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso sukses memutus rantai keresahan warga. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan antar-kabupaten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal ini.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Terduga
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Rabu (18/02/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua pria asal Kalisat, Jember, yakni T (44) dan S (49), yang berperan sebagai eksekutor lapangan. Selain itu, polisi juga menangkap AY (40), warga Banyuwangi, yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian.
“Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah pada Sabtu lalu,” ujar AKBP Aryo di hadapan awak media.
Modus Operandi Incar Kendaraan di Tempat Sepi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi namun terencana. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi, terutama saat pemiliknya sedang sibuk mencari rumput. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak lubang kunci motor dalam waktu singkat sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah melakukan pengembangan intensif, tim Satreskrim menemukan total sebelas unit sepeda motor. Dari seluruh barang bukti tersebut, delapan unit berasal dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bondowoso, sementara dua unit lainnya berasal dari wilayah Jember. Satu unit motor sisanya digunakan pelaku sebagai sarana operasional saat beraksi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Selain mengamankan belasan kendaraan, petugas juga menyita berbagai alat bukti kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi STNK, surat gadai, obeng, palu, pisau, hingga kunci T yang menjadi senjata utama pelaku.
Berdasarkan aturan hukum, kedua eksekutor kini terjerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, terduga penadah terjerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat pedesaan,” pungkas AKBP Aryo dengan tegas.



Belum ada komentar