KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur. Kali ini, satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan salah satu bandar besar sekaligus pemasok utama jaringan narkoba yang telah lama menjadi target operasi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. DK diamankan di wilayah Bali, saat berusaha melarikan diri setelah dua kurirnya lebih dulu dibekuk aparat.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” terang Iptu Yoyok, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025), polisi telah mengamankan dua pelaku lain berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di kawasan Kota Batu.
Setelah berhasil menangkap DK, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Prigen. Hasilnya mengejutkan, dari rumah tersebut ditemukan 350 gram sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi yang diduga kuat akan disebarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah Iptu Yoyok.
Saat ini, DK telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atas tindakannya mengedarkan narkoba dalam jumlah besar.
Iptu Yoyok menegaskan, pengungkapan ini tidak akan menjadi akhir. Kepolisian akan terus memburu jaringan narkoba lainnya yang masih beroperasi di kawasan Pasuruan Barat, terutama di daerah Gempol dan Prigen yang disebut-sebut menjadi titik rawan peredaran.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat tak akan memberi ruang sedikit pun untuk praktik kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Pasuruan. (R1F)



Belum ada komentar