PONOROGO, JAWA TIMUR – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, dengan tegas membantah adanya larangan bagi agen PO Bus Kalisari untuk mengangkut penumpang di wilayah Badegan. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik yang berkembang terkait tuntutan sopir bus lokal terhadap operasional PO Bus Kalisari.
Wahyudi menegaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo tidak pernah mengeluarkan keputusan, apalagi surat resmi, yang melarang PO Bus Kalisari beroperasi di Badegan. Menurutnya, Dishub kabupaten hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam persoalan trayek antarkota.
“Prinsipnya, Dishub Kabupaten Ponorogo tidak pernah memutuskan, apalagi membuat surat keputusan. Kita hanya bersifat memfasilitasi dan pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo seolah membuat keputusan itu tidak ada. Dan sebenarnya keputusan (larangan) itu tidak ada,” bantah Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026) sore.
Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa kewenangan terkait pengaturan trayek dan operasional bus sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Dishub Kabupaten Ponorogo, kata dia, tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau membatasi operasional PO bus antarkota.
“Saya tidak berani memutuskan. Karena Dishub Ponorogo tidak punya kewenangan itu sama sekali, itu kewenangan Dishub Jatim,” jelasnya.
Terkait isu adanya kesepakatan antara sopir bus lokal dengan PO Bus Kalisari, Wahyudi juga memastikan tidak pernah ada Memorandum of Understanding atau kesepakatan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Tidak terjadi kesepakatan. Kesepakatan itu pun belum ditandatangani dan belum ada MOU-nya dari kedua pihak. Kalau sudah seperti ini artinya kan kesepakatan tidak terjadi,” ungkapnya.
Wahyudi mengakui bahwa sejumlah sopir dan pengusaha bus lokal sempat menyampaikan keluhan di kantor Dishub Kabupaten Ponorogo. Mereka menyuarakan keberatan atas kehadiran PO Bus Kalisari yang dianggap memengaruhi pendapatan bus lokal.
“Teman-teman sopir bus lokal hanya menyampaikan agar PO Bus Kalisari tidak mengangkut penumpang di Badegan. Katanya pendapatannya merosot,” terangnya.
Namun demikian, Wahyudi menegaskan bahwa Dishub hanya memfasilitasi pertemuan dan koordinasi antar pihak tanpa mengambil keputusan apa pun.
“Mereka pun saya fasilitasi, dan saya ketemukan untuk koordinasi. Dan saya tegaskan bahwa Dishub Kabupaten Ponorogo tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan sopir bus mini lokal mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo pada Jumat (30/1/2026) siang. Mereka mendesak Dishub agar melarang PO Bus Kalisari mengangkut penumpang di Badegan karena merasa tersaingi.
Imam selaku agen PO Bus Kalisari di Badegan membantah keras adanya kesepakatan yang disebut-sebut terjadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada perwakilan PO Bus Kalisari yang menyetujui larangan tersebut.
“Tidak ada kesepakatan dari perwakilan kita, dan itu hanya keputusan sepihak. Kita sudah jelas punya izin trayek resmi di Badegan,” tegas Imam.
Ia juga meluruskan informasi terkait lamanya operasional PO Bus Kalisari di wilayah tersebut. Menurutnya, bus baru beroperasi sejak pertengahan Januari 2026, sesuai dengan izin trayek yang diterbitkan pada Desember 2025.
“Kalau kita dikatakan beroperasi sudah tiga bulan ini keliru. Surat trayeknya loh keluar Desember 2025 kemarin. Dan bus berjalan mulai tanggal 15 Januari 2026, belum sampai dua minggu kok,” jelasnya.





Belum ada komentar