BOJONEGORO, JAWA TIMUR —Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini berada dalam sorotan tajam. Dugaan ketidakselarasan antara pernyataan lisan Kepala Desa dengan rincian realisasi belanja program Ketahanan Pangan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kepala Desa Mori, Wahyudi, sebelumnya menyebutkan bahwa pagu anggaran untuk Program Ketahanan Pangan adalah sebesar Rp100 juta. Namun, data realisasi yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp167.086.000.
Berdasarkan investigasi dan rincian kegiatan yang beredar, akumulasi belanja program Ketahanan Pangan Desa Mori Tahun 2024 terbagi dalam empat komponen utama:
| Jenis Kegiatan | Nilai Anggaran |
| Bantuan Ternak Kambing | Rp65.450.000 |
| Bantuan Bibit Tanaman | Rp30.000.000 |
| Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) | Rp59.773.000 |
| Pemeliharaan JUT | Rp11.863.000 |
| Total Akumulasi | Rp167.086.000 |
Terdapat selisih signifikan sekitar Rp67 juta dari pagu awal yang diumumkan. Munculnya “anggaran siluman” ini menimbulkan pertanyaan krusial: Dari mana sumber tambahan dana tersebut dan bagaimana mekanisme penganggarannya dalam APBDes?
Selain persoalan selisih angka, integritas pengelolaan bantuan sosial di desa tersebut kian diragukan. Hal ini dipicu oleh sikap Kepala Desa yang terkesan menutup diri terkait daftar 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan ternak kambing.
Ketidakterbukaan data ini memicu spekulasi warga mengenai potensi ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan. Salah satu warga berinisial AG menyatakan kekecewaannya terhadap akses informasi publik di desanya.
“Masyarakat tidak butuh slogan transparansi. Kami butuh data yang jelas. Kalau memang penyaluran tepat sasaran, mengapa daftar penerima bantuan harus ditutup?” tegas AG kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Inspektorat (Sekins) Kabupaten Bojonegoro, Didit, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Publik pun kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sumber pembiayaan kegiatan di Desa Mori.
Tanpa adanya keterbukaan dokumen, selisih anggaran puluhan juta rupiah ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Bojonegoro. Integritas Kades Mori kini dipertaruhkan di hadapan hukum dan masyarakatnya sendiri.
*) Penulis: SR



Belum ada komentar