Polda Sumut Bekuk Mantan Anggota DPRD Pengoplos Gas LPG 3 Kg

Polda Sumut Bekuk Mantan Anggota DPRD Pengoplos Gas LPG 3 Kg
beritakeadilan.com,

KOTA BINJAI (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) membekuk lelaki berinisial IA atas kasus dugaan penyalahgunaan gas oplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 (tiga) kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes HadI Wahyudi mengatakan pelaku merupakan bekas wakil rakyat atau anggota DPRD di provinsi setempat. “Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19/08/2023),” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (20/08/2023).

Hadi menyebutkan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Menurut dia, personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai. Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

“Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi. Perwira menengah Polri itu menambahkan penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hadi mengatakan BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut. Hadi menyebutkan BSS, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. “BSS pemilik pangkalan LPG itu, kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Sumut. (red/jpnn)

Belum ada komentar