Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita dari WP dan FA

Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita dari WP dan FA
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen keras dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke aliran dananya. Dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari kejahatan narkotika berhasil diungkap dengan total aset sitaan mencapai Rp 2,7 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis 19 Februari 2026.

“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Foto: Konferensi pers Polda Jatim terkait pengungkapan dua kasus TPPU narkotika dengan total aset sitaan Rp 2,7 miliar.
Foto: Konferensi pers Polda Jatim terkait pengungkapan dua kasus TPPU narkotika dengan total aset sitaan Rp 2,7 miliar.

Dua tersangka yang diamankan berinisial WP dan FA. Keduanya dijerat TPPU setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan dari hasil transaksi narkotika.

Tersangka WP memiliki nilai aset sekitar Rp 1,2 miliar dan perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. Sementara FA dengan nilai aset Rp 1,5 miliar masih dalam proses penyidikan.

WP, 44 tahun, karyawan swasta, diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali. Ia melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika sepanjang 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari pengembangan penyidikan, ditemukan aliran dana yang mengarah kepada WP.

“Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Pol Abast.

Dari tangan WP, petugas menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar,” tambah Kombes Abast.

Tersangka FA, 25 tahun, warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak 2022 hingga 2026.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” lanjut Kombes Abast.

“Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes Abast.

Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli dua unit mobil Mitsubishi Expander dan Honda Brio, dua sepeda motor Honda Scoopy dan Honda PCX, satu BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya.

“Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar,” kata Kombes Abast.

Kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan sejak tahun 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU. Lima kasus telah dinyatakan P21, dua perkara tahap I, dan satu masih dalam proses penyidikan.

“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp 55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Pol Kurniawan.

Belum ada komentar