SURABAYA, JAWA TIMUR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika hingga ke akar finansialnya. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan pengungkapan dua kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Surabaya, Kamis (19/02/2026). Petugas berhasil menyita total aset senilai Rp 2,7 miliar yang diduga kuat berasal dari bisnis barang haram tersebut.
Pihak kepolisian mengamankan dua pria berinisial WP dan FA setelah menemukan aliran dana mencurigakan hasil transaksi narkotika. WP merupakan seorang residivis yang diduga mencuci uang hasil kejahatan sejak tahun 2023 hingga 2025. Sementara itu, FA yang masih berusia 25 tahun terindikasi mengelola dana hasil penjualan ekstasi. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka menyamarkan transaksi menggunakan rekening pribadi maupun orang lain. Dari tangan WP, polisi menyita mobil Toyota Rush tahun 2025, tanah di Jombang, hingga enam batang perak murni. Di sisi lain, tersangka FA terbukti memiliki Mitsubishi Expander, Honda Brio, puluhan perhiasan, serta dokumen tanah di Bangkalan. Meskipun FA tidak memiliki pekerjaan tetap, perputaran uang di rekeningnya mencapai angka yang sangat fantastis.
Strategi Miskinkan Bandar Untuk Efek Jera
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari strategi Polri untuk memiskinkan para bandar. Selain menindak secara fisik, pelemahan ekonomi pelaku menjadi langkah krusial agar jaringan narkotika tidak kembali bangkit. Oleh karena itu, penyidik akan terus menelusuri setiap aset yang terafiliasi dengan tindak pidana asal. Langkah tegas ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur secara permanen.
Komitmen Polda Jatim Berantas Aliran Dana Gelap
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU sejak tahun 2024. Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil disita negara mencapai angka kurang lebih Rp 55 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. Pada akhirnya, sinergi antara penindakan hukum dan pelacakan aset menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan transnasional ini.

Belum ada komentar