KABUPATEN LUMAJANG, JAWA TIMUR-Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi gemilang. Polisi berhasil mengungkap praktik culas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang. Kasus ini mencuat setelah petugas mengendus aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU setempat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penjelasan resmi pada Kamis (12/2/2026). Beliau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran.
Modus Operandi Isuzu Panther “Sakti”
Penyelidikan ini bermula dari keresahan warga mengenai kelangkaan solar. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan tertutup (undercover) di lokasi kejadian. Hasilnya, petugas menemukan satu unit Isuzu Panther yang melakukan pengisian berulang kali.
“Kami menemukan kendaraan tersebut mengisi solar hingga tiga kali dalam satu jam,” ujar Kombes Pol Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim.
Setelah dibuntuti, pengemudi berinisial S kedapatan memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen. Tersangka menggunakan mesin pompa khusus untuk mempercepat proses pemindahan tersebut.
Temuan Gudang Penimbunan Ratusan Liter
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang milik tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Terdapat 25 jerigen berisi bio solar siap edar dan sepuluh jerigen kosong lainnya.
Masing-masing jerigen tersebut memiliki kapasitas 25 hingga 30 liter. Oleh karena itu, total BBM yang diamankan mencapai ratusan liter. Selain bahan bakar, polisi juga menyita tiga buah barcode MyPertamina yang digunakan tersangka untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU.
Aksi Ilegal Sejak Tahun 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2023. Dalam sehari, tersangka mampu meraup keuntungan besar dengan membeli solar subsidi berkali-kali senilai Rp300.000 hingga Rp500.000 per transaksi.
“Saat ini, penyidik baru menetapkan S sebagai tersangka tunggal,” tambah Kombes Pol Abast.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum SPBU. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.



Belum ada komentar