PN Surabaya Sidangkan Haidar Lutfi dan Agus Prabowo, Didakwa Transaksi Sabu 4,4 Gram

PN Surabaya Sidangkan Haidar Lutfi dan Agus Prabowo, Didakwa Transaksi Sabu 4,4 Gram
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar persidangan perkara narkotika dengan terdakwa M Haidar Lutfi bin Darmoko dan Agus Prabowo bin Gunawan. Keduanya didakwa melakukan permufakatan jahat dalam transaksi sabu seberat 4,415 gram. Sidang berlangsung pada Senin (12/5/2025), sementara penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) DzulKifli Nento, S.H. mendakwa keduanya dengan:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – terkait jual beli dan permufakatan jahat narkotika golongan I.
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika – terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

Menurut surat dakwaan, pada awal Mei 2025, terdakwa Haidar Lutfi menagih hutang Rp1,6 juta kepada Marinero Cavalery Andhik (DPO). Namun pembayaran dilakukan dalam bentuk sabu.

Usai kesepakatan, Haidar bersama Agus Prabowo mengambil barang tersebut di Manyar, Gresik. Paket sabu itu disembunyikan dalam batang pisang sebelum diambil.

Setelah mendapat barang, keduanya mengonsumsi sekaligus membagi sabu menjadi empat paket di sebuah kos Jalan Simo Hilir Barat XII, Sukomanunggal, Surabaya.

Pada 16 Mei 2025, polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Agus Prabowo di lobi Hotel RedDoorz Sukomanunggal. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti:

1 kantong sabu netto ±2,240 gram
1 kantong sabu netto ±0,870 gram
1 kantong sabu netto ±0,872 gram
1 kantong sabu netto ±0,433 gram

Total sabu yang diamankan mencapai ±4,415 gram, berikut dua ponsel, plastik klip, dan kantong plastik abu-abu.

Dalam dakwaan, Haidar Lutfi disebut menjual sabu dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta. Sementara Agus Prabowo memperoleh keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan uang Rp50 ribu karena membantu meranjau barang ke pembeli.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polri pada 27 Mei 2025 menyatakan seluruh barang bukti merupakan kristal metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

Kasus ini telah resmi terdaftar dalam nomor 1905/Pid.Sus/2025/PN Sby sejak 20 Agustus 2025. Keduanya kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (***)

Belum ada komentar