PN Surabaya Tak Pernah Panggil Wali Kota dalam Sengketa PT Unicomindo

Foto: Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum., 
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya.

Pujiono menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

“Pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

Pujiono menjelaskan, perkara ini memiliki riwayat panjang dalam sistem peradilan. Sengketa tersebut dimulai dari tingkat pertama dengan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya, kemudian berlanjut ke tingkat banding Nomor 177/PDT/2014/PT Surabaya, kasasi Nomor 320 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/Pdt/2021.

Dalam rangkaian putusan tersebut, pengadilan pada prinsipnya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat.

“Karena gugatan dikabulkan sebagian, maka secara hukum dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Pujiono.

Meski demikian, proses eksekusi tidak berjalan hingga tuntas. Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, pengadilan telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan aanmaning atau peringatan kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya.

“Setelah aanmaning dilakukan dan diberikan waktu 30 hari, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak melanjutkan prosesnya. Akibatnya, perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” ungkapnya.

Dengan dicoretnya permohonan tersebut, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi pengadilan untuk melanjutkan proses eksekusi.

Pujiono kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut otomatis menggugurkan segala asumsi terkait adanya pemanggilan Wali Kota Surabaya oleh pengadilan.

“Karena sudah dicoret, maka tidak ada eksekusi yang berjalan,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Pujiono menepis informasi yang menyebut adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme di luar prosedur resmi pengadilan.

“Tidak ada yang namanya penyerahan di bawah tangan dalam konteks ini. Semua harus melalui prosedur resmi pengadilan,” imbuhnya.

Menurutnya, seluruh proses hukum, termasuk eksekusi, wajib dilakukan secara formal dan tercatat dalam administrasi peradilan.

Pujiono menambahkan, apabila di kemudian hari PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan eksekusi, maka perkara yang sebelumnya dicoret dapat dibuka kembali.

Namun, apabila terdapat kesepakatan di luar pengadilan antara para pihak, hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak menjadi kewenangan pengadilan selama tidak diajukan secara resmi.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Surabaya memastikan bahwa kabar terkait pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Belum ada komentar