Perumahan Zam-Zam Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lamongan Segera Bertindak

Foto; Jarwito Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan memastikan akan memastikan persoalan pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence yang hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan bidang yang menangani penegakan peraturan daerah terkait permasalahan tersebut.

Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti. Silakan juga konfirmasi ke Pak Agus selaku Kabid Penegakan Perda yang menangani, ujar Jarwito saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan Perumahan Zam-Zam Residence.

Desakan tersebut muncul karena pihak pengembang dinilai belum mampu memenuhi izin PBG hingga batas waktu yang telah diberikan.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Al Haidar, SH, menyampaikan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang telah berakhir pada 5 Maret 2026. Namun hingga melewati waktu tersebut, izin PBG belum juga dipenuhi.

“Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak pengembang tidak dapat menunjukkan atau menyelesaikan izin PBG, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menghentikan aktivitas pembangunan di Zam-Zam Residence,” tegas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Menurutnya, perizinan bangunan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi setiap pengembang sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan, kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti berisi standar teknis dan tata ruang. Selama proses perizinan belum selesai, seharusnya tidak boleh melakukan pembangunan, apalagi melakukan penjualan,” ujarnya.

Gus Irul juga mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Menurutnya, jika pembangunan sudah berjalan bahkan rumah telah dijual kepada masyarakat sementara izinnya belum lengkap, hal itu berpotensi merugikan konsumen.

“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, rumah sudah dijual, tapi izinnya belum lengkap. Ini bisa merugikan masyarakat konsumen,” katanya.

Ia pun meminta dinas terkait serta Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk mengambil tindakan tegas apabila pengembang tetap melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Kami mendesak dinas terkait dan Satpol PP untuk berani menutup sementara aktivitas pembangunan jika terbukti belum mengantongi PBG. Penegakan aturan harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang lain,” tambahnya.

LBH Bandeng Lele menegaskan akan terus mengawal permasalahan tersebut agar aturan perizinan ditegakkan serta masyarakat tidak dirugikan.

Belum ada komentar