Pertamina Temukan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Ponorogo

beritakeadilan.com,

KABUPATEN PONOROGO (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.
Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.

Yang berhak menggunakan:

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Yang Tidak Berhak menggunakan:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” ujarnya.

Namun apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

Pertamina menemukan sejumlah bukti penyalahgunaan elpiji bersubsidi di tingkat konsumen di wilayah Ponorogo. Hal itu diduga memengaruhi ketersediaan bahan bakar gas di pasaran dalam beberapa pekan terakhir.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon VI Kediri Muhammad Salman Al Farisy mengatakan temuan itu setelah pihaknya melakukan sidak di sejumlah agen dan konsumen. “Kami menemukan konsumen menggunakan gas bersubsidi, tetapi tidak sesuai peruntukannya,” kata Salman, Kamis.

Sidak tersebut dilakukan selama dua hari dengan menyasar sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, peternakan, hingga tempat-tempat usaha jasa laundry. Hasilnya kerap ditemukan penggunaan elpiji bersubsidi di tempat usaha-usaha tersebut, padahal sesuai ketentuan seharusnya sektor usaha riil tak boleh menggunakan bahan bakar gas bersubsidi. Sebaliknya, gas bersubsidi hanya boleh digunakan untuk masyarakat miskin, petani, nelayan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Masih kami temukan konsumen menggunakan gas bersubsidi tapi tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya. Dengan dasar temuan itu, pihaknya langsung memberikan teguran serta menyarankan untuk mengganti dengan gas 12 kilogram saat itu juga.

Pasalnya, orang-orang di luar kategori tersebut seharusnya menggunakan elpiji 12 kilogram yang tidak mendapat subsidi.

“Kami ganti elpiji subsidi ke nonsubsidi. Harapannya, tidak hanya hari ini saja, tetapi distributor nonsubsidi langsung disalurkan ke mereka agar tetap beli nonsubsidi,” tuturnya. Salman menyebut penyelewengan atas hak guna elpiji melon atau isi tiga kilogram bisa menjadi salah satu faktor penyebab langkanya gas bersubsidi, apalagi penggunanya rata-rata lebih dari satu tabung.

“Itu bisa menjadi salah satu indikasi kelangkaan karana dari jumlah penyaluran kami rasa mencukupi dan belum tepat sasaran itu menjadi penyebab adanya kekosongan di beberapa wilayah. Meski Ponorogo saat ini belum langka,” bebernya Untuk meredam isu kelangkaan tersebut Pertamina memberikan penambah kuota tabung tiga kilogram di Ponorogo sebabnya 30 persen dari kebutuhan harian. Meskipun saat kebutuhan akan gas bersubsidi tersebut masih masuk dalam kategori cukup dan aman. “Penambahan penyaluran kurang lebih 30 persen dari hari biasa. Jadi Ponorogo ada tambahan sekitar 10.800 tabung per hari, di luar reguler biasanya,” pungkas Salman. (red/jpnn/detik)

Belum ada komentar