Gagal Diversi, Polres Toba Tetapkan Tiga Tersangka Anak dalam Kasus Kekerasan di Yayasan T.B. Soposurung

Gagal Diversi, Polres Toba Tetapkan Tiga Tersangka Anak dalam Kasus Kekerasan di Yayasan T.B. Soposurung
beritakeadilan.com,

TOBA, SUMATERA UTARA-Kepolisian Resor (Polres) Toba resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Asrama Yayasan T.B. Soposurung, Balige. Setelah upaya perdamaian menemui jalan buntu, penyidik kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasi Humas Kompol Bungaran Samosir, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 24 Juli 2025 silam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kompol Bungaran mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memfasilitasi proses diversi—upaya penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan.

“Terkait kasus penganiayaan ini, telah dilakukan upaya diversi. Namun, karena tidak ditemukan kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait, kami melanjutkan prosedur dengan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kompol Bungaran dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Adapun tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka (Anak) masing-masing berinisial AS, JN, dan NP. Penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penetapan Tersangka, hingga surat panggilan pemeriksaan.

Dalam menangani perkara sensitif ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba menerapkan pasal berlapis guna memastikan penegakan hukum yang adil. Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

  • Penyidik juga menyelaraskan dakwaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana di luar KUHP.

“Langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi telah rampung dilakukan. Kami memastikan seluruh proses ini berjalan dengan tetap mengedepankan hak-hak anak dan asas praduga tidak bersalah,” tambah Bungaran.

Kasus yang menimpa institusi pendidikan ternama di Balige ini terus menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan asrama untuk memperketat pengawasan dan mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

 

Belum ada komentar