Perkara Penipuan Rp 4 Miliar Tetap Diproses Profesional

Perkara Penipuan Rp 4 Miliar Tetap Diproses Profesional
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PROBOLINGGO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penipuan senilai Rp4 miliar masih berjalan aktif dan ditangani secara profesional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut nilai kerugian mencapai Rp8,9 miliar.

Menurut AKP Putra Adi, penyidik telah bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut, dengan menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan profesionalisme.

“Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,” tegas AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).

Menanggapi pemberitaan bertajuk “Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo”, pihak kepolisian meluruskan informasi tersebut.

AKP Putra Adi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh penyidik, total kerugian yang dilaporkan adalah sebesar Rp4 miliar. Nilai tersebut berbeda jauh dengan klaim pemberitaan yang menyebut angka Rp8,9 miliar.

“Informasi yang tidak sesuai ini bisa menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, awak media, maupun masyarakat luas dalam semangat transparansi dan pelayanan publik.

“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani,” ungkapnya.

AKP Putra Adi menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan unsur pidana maupun perdata harus melalui proses yang cermat dan tidak bisa dipaksakan secara instan.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti dengan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan kami,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberimbangan informasi agar tidak menciptakan opini publik yang menyimpang dari fakta lapangan.

“Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan,” pungkasnya. (R1F)

Belum ada komentar