Perjanjian Kerja Freeport Indonesia Dikawal Menaker Yassierli Tegas

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja harus dikawal serius agar berjalan efektif. Ia menyoroti bahwa tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi, ketika isi perjanjian sering kali berbeda dengan praktik di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke‑XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Proses perundingan berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, hanya memakan waktu 18 hari hingga tercapai kesepakatan.

Menurut Yassierli, PKB yang disepakati menjadi dasar hukum sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga penting untuk dijalankan sesuai kesepakatan.

Menaker mengingatkan bahwa setelah penandatanganan, pekerjaan besar menanti: memastikan implementasi berjalan konsisten. Perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaan sering memicu perselisihan. “Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan,” ujarnya.

Yassierli mengapresiasi komitmen manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu singkat. Ia menilai hal ini mencerminkan hubungan industrial yang harmonis dan berorientasi jangka panjang.

PKB Freeport Indonesia kini memasuki periode ke‑24 dalam 48 tahun terakhir. Menaker menekankan bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB, sehingga pemerintah terus mendorong agar hubungan industrial tetap kondusif dan berkelanjutan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa kesepakatan PKB mencakup peningkatan kesejahteraan pekerja. Di antaranya:

  • Kenaikan pendapatan 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua.
  • Tunjangan pendidikan naik 15%.
  • Tunjangan akomodasi naik 15%.
  • Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan.
  • Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah Rp85.000, non‑shift Rp55.000.
  • Kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Menaker menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia periode 2026–2028 menjadi momentum penting dalam menjaga hubungan industrial. Dengan pengawalan tegas dari Menaker Yassierli, publik menaruh harapan besar agar implementasi berjalan sesuai kesepakatan, demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan.

Belum ada komentar