KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Penjualan agunan oleh Bank Panin kini menjadi sorotan publik setelah nasabah bernama Mulyo Cipto Amin mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kasus ini mencuat karena objek jaminan kredit yang disengketakan ternyata telah berubah fungsi menjadi bangunan minimarket Indomaret, padahal proses persidangan masih berlangsung.
Agenda pemeriksaan setempat (PS) digelar Jumat (13/03/2026) di Jalan KH Abdul Karim No.101, Kauman, Kecamatan Gresik. Dalam pemeriksaan, majelis hakim bersama para pihak menyaksikan langsung kondisi objek sengketa yang kini berdiri megah sebagai minimarket. Fakta ini memicu tanda tanya besar: bagaimana aset yang masih dalam proses hukum bisa beralih fungsi begitu cepat?
Kuasa hukum penggugat, Moh. Iqbal Nurindra, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena Bank Panin diduga melakukan penjualan agunan tanpa kesepakatan jelas. Menurut Iqbal, Mulyo Cipto Amin adalah nasabah aktif yang selama tujuh tahun rutin membayar cicilan sebesar Rp17,8 juta per bulan, total mencapai Rp1,49 miliar. Kredit awal sebesar Rp1,7 miliar dijamin dengan aset senilai Rp4,5 miliar.
Kesulitan baru muncul di tahun kedelapan akibat pandemi Covid-19. Namun, bukannya mencari solusi restrukturisasi, pihak bank justru diduga menjual aset jaminan tanpa dasar perjanjian yang sah. “Tidak ada klausul dalam perjanjian kredit yang memperbolehkan penjualan sepihak,” tegas Iqbal.
Kuasa hukum tergugat, Richa Puspitasari dan Tri Septo Mur Cahyono, SH., menyatakan bahwa kliennya sah memenangkan lelang yang dilakukan pihak bank. Karena itu, mereka merasa berhak membangun minimarket di lokasi tersebut. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan sengit, mengingat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan final dari pengadilan.
Kasus penjualan agunan ini menyedot perhatian masyarakat Gresik dan sekitarnya. Kehadiran minimarket Indomaret di atas tanah sengketa menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi proses lelang dan perlindungan hak nasabah. Publik menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi dunia perbankan, terutama terkait etika pengelolaan agunan kredit.
Sidang di PN Gresik masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Majelis hakim menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar