TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik penipuan dan penggelapan bermodus purchase order (PO) sembako murah yang menyasar kalangan ibu rumah tangga di Surabaya.
Seorang pelaku berinisial EA diringkus aparat setelah terbukti membawa kabur uang para korban dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Aksi pelaku diketahui berlangsung selama satu bulan, mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Tersangka akhirnya ditangkap pada 31 Maret 2026 dan resmi ditahan sejak 1 April 2026 di Rutan Polda Jawa Timur.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk menawarkan program “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membeli sembako sesuai pesanan. Sebaliknya, dana tersebut dipakai untuk menutupi pesanan fiktif pelanggan lain serta memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
Polisi menyebut praktik ini sebagai skema “gali lubang tutup lubang” dalam transaksi fiktif yang terus berulang hingga akhirnya terbongkar.
Kasus ini pertama kali mencuat dari laporan seorang korban berinisial TDL yang mengalami kerugian sebesar Rp146.605.000.
Dalam pengembangan penyidikan, terungkap empat korban lainnya yakni RAS, DN, MM, dan BR.
“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih,” jelas Ipda Meldy.
Atas perbuatannya, tersangka EA dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan/atau penggelapan, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak masuk akal, khususnya yang beredar melalui media sosial. Modus serupa dinilai masih berpotensi terjadi jika tidak diantisipasi dengan kehati-hatian dalam bertransaksi.

Belum ada komentar