KABUPATEN LAMONGAN,
JAWA TIMUR- Pengurukan rencana pembangunan pabrik kayu milik PT Nusantara Timer Pratama ( NTP) di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, disoal lantaran diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) Sabtu ( 28/3/2026)
Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Bina Marga Kabupaten Lamongan, Dinar Dwi Andhi, saat dikonfirmasi beritakeadilan melalui pesan WhatApp terkait izin PBG Ia mengatakan masih proses,”ujarnya
Diberitakannya sebelumnya pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 30 hektare itu disebut belum mengantongi legalitas pabrik di wilayah Lamongan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada data perizinan PT NTP yang masuk ke instansinya.
“Semua kegiatan usaha wajib memiliki legalitas perizinan sebelum beroperasi. Sampai saat ini, belum ada dokumen resmi yang terdaftar di Lamongan,” ujar Dina Ariyani, Rabu (25/2/2026).
Dina menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi pintu awal sebelum izin lain diterbitkan.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT NTP masih tercatat di Gresik, bukan di Lamongan. “NIB perusahaan masih di alamat Gresik. Untuk Lamongan belum ada. Bisa jadi perizinan masih proses di pusat, karena skala usaha cukup besar,” tambahnya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi berupa 13 digit angka yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai legalitas dasar, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekaligus akses kepabeanan.
Perseteruan antara Pemerintah Desa Waru Wetan, dengan pabrik kayu makin memanas setelah adanya dugaan pengurukan irigasi sepanjang 200 meter. Pihak desa menilai tindakan tersebut dilakukan sebelum ada kesepakatan resmi terkait pembebasan lahan yang diklaim sebagai aset desa.
Warga bersama pemerintah Desa Desak Pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan l.

Belum ada komentar