Polres Sampang Bantah Isu Tebusan Rp100 Juta, Dua Pengguna Ekstasi Direhabilitasi

Foto
beritakeadilan.com,

SAMPANG, JAWA TIMUR  –Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengamankan dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi atau inex. Keduanya diamankan petugas pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, di jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Sampang setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran gelap.

“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,” tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan awal, pihak penyidik melakukan koordinasi lintas lembaga guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Assessment Terpadu. Tim tersebut melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, kejaksaan, serta tim medis.

Dari hasil assessment tersebut, kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.

Belakangan muncul kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pria tersebut dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

Menurut Iptu Yuda, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur hingga akhirnya kedua tersangka diarahkan menjalani rehabilitasi.

“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

“Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko.

Belum ada komentar